Logo

Desa Cegolak

Kabupaten Ketapang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Musdes RKPDes 2027, DU RKP 2028 dan Rembuk Stunting Desa Cegolak Libatkan Lintas Sektor

Musdes RKPDes 2027, DU RKP 2028 dan Rembuk Stunting Desa Cegolak Libatkan Lintas Sektor

Invalid Date

Ditulis oleh Markus Junaidi, S.H.

Dilihat 3 kali

Musdes RKPDes 2027, DU RKP 2028 dan Rembuk Stunting Desa Cegolak Libatkan Lintas Sektor

CEGOLAK, NANGA TAYAP — Pemerintah Desa Cegolak melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, Daftar Usulan RKPDes (DU RKPDes) Tahun 2028, dan Rembuk Stunting.

Kegiatan dilaksanakan pada Hari Selasa, 30 September 2026, Pukul 09.00 WIB s/d selesai, bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Cegolak, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Musdes ini menjadi forum perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, terpadu dan melibatkan lintas sektor.

PIHAK YANG HADIR:

  1. Pemerintah Desa Cegolak: Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desa
  2. BPD Desa Cegolak: Ketua dan Anggota BPD
  3. Pihak Kecamatan: Kantor Camat Nanga Tayap yang diwakili oleh Kasi PMD dan Staf Kecamatan
  4. UPTD Kesehatan: UPTD Puskesmas / Kesehatan Kecamatan Nanga Tayap beserta Bidan Desa Cegolak
  5. UPTD Pertanian: UPTD Pertanian Kecamatan Nanga Tayap (PPL/ Koordinator Penyuluh)
  6. Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Nanga Tayap
  7. Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), dan Kader PKK
  8. Ketua RT/RW se-Desa Cegolak
  9. Babinsa dan Bhabinkamtibmas
  10. Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perwakilan Perempuan dan Pemuda
  11. Pihak Perusahaan

JALANNYA MUSYAWARAH

1. Rembuk Stunting
Dipimpin oleh KPM dan Bidan Desa, dengan pemaparan dari Pihak UPTD Kesehatan Kecamatan Nanga Tayap. Disampaikan data sasaran balita stunting, ibu hamil KEK, dan keluarga berisiko. UPTD Kesehatan menekankan pentingnya intervensi spesifik dan sensitif.

"Pencegahan stunting harus kolaborasi. Puskesmas siap mendukung PMT, kelas ibu hamil, dan pemantauan gizi. Desa harus anggarkan intervensi yang tepat," ujar perwakilan UPTD Kesehatan Nanga Tayap.

Disepakati program prioritas RKPDes 2027 untuk percepatan penurunan stunting.

2. Penyusunan RKPDes Tahun 2027
Adalah kegiatan yang akan dilaksanakan dan dibiayai melalui APBDes Tahun 2027. Hasil kesepakatan meliputi pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

3. Penyusunan DU RKP Tahun 2028
Adalah daftar usulan yang menjadi kewenangan supra desa (Kabupaten/Provinsi). Pihak UPTD Pertanian Kecamatan Nanga Tayap memberikan masukan terkait usulan di bidang pertanian.

"Kami mendorong usulan petani Cegolak seperti bantuan bibit unggul, pupuk, dan perbaikan irigasi masuk dalam DU RKP 2028 agar bisa dikawal melalui Dinas Pertanian Kabupaten," jelas perwakilan UPTD Pertanian.

Sementara Pihak Kantor Camat Nanga Tayap menegaskan agar perencanaan desa selaras dengan perencanaan kecamatan dan kabupaten.

"Pastikan RKPDes 2027 sudah memuat isu prioritas nasional seperti stunting dan kemiskinan ekstrem. Untuk DU RKP 2028, buat usulan yang realistis dan dilengkapi data dukung agar mudah diperjuangkan di Musrenbang Kecamatan," pesan perwakilan Camat Nanga Tayap.

Musdes berlangsung dengan diskusi aktif dan menghasilkan Berita Acara Musdes sebagai dasar untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2027. (Tim Publikasi Desa)

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Cegolak

Kecamatan Nanga Tayap

Kabupaten Ketapang

Provinsi Kalimantan Barat

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia